media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 09 November 2021

Home > > Non LC, Tempat Karaoke Di Ngawi Boleh Buka Dengan Sejumlah Aturan Ketat

Non LC, Tempat Karaoke Di Ngawi Boleh Buka Dengan Sejumlah Aturan Ketat

Karaoke di Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Setelah hampir 2 tahun ditutup akibat pandemi, mulai 1 November 2021, tempat hiburan malam diantaranya cafe karaoke di Ngawi bisa dibuka kembali menyusul perkembangan kasus Covid-19 yang mulai melandai.

Rahmad Didik Purwanto, Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Ngawi mengatakan bahwa saat ini Ngawi berada pada level 2 PPKM, dimana sesuai dengan arahan Bupati Ngawi, maka tempat hiburan sudah boleh dibuka. 

“Tentunya dengan sejumlah persyaratan diantaranya tempat hiburan malam harus menyediakan qr PeduliLindungi, memberlakukan prokes yang ketat, dan tidak menyediakan pemandu lagu," terangnya

Pembukaan tempat hiburan malam di Ngawi, masih menurutnya, dengan beberapa persyaratan tersebut akan dilakukan kontrol dan pihak Pol PP yang berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk lakukan pengawasan. 

“Akan dilakukan sidak secara periodik dengan menggelar patroli yustisi dan patroli prokes untuk memastikan tempat hiburan malam tersebut mematuhi semua peraturan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya. 

Sementara pembukaan tempat hiburan malam di Ngawi merupakan upaya meningkatkan perekonomian akibat pandemi Covid-19, dan menyesuaikan dengan kearifan lokal di Ngawi, maka dengan koordinasi bersama Dinas pariwisata, ditentukan untuk operasional tempat hiburan malam mulai pukul 1.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB 

“Diharapkan pembukaan tempat hiburan malam di Ngawi, tidak akan membuat klaster baru penyebaran Covid-19, dan jika didalam pelaksanaannya ada tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan, dipastikan akan dilakukan penindakan dengan sanksi sebagaimana peraturan daerah yang berlaku,” pungkas Didik.  

Pewarta: sAy
Editor : ETI
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda