SN-Media™ Ngawi-Dalam press release yang digelar oleh Polres Ngawi, dipreroleh keterangan, bahwa kasus meninggalnya seorang wanita TR (41), diduga menjadi korban pembunuhan yang didapati 41 luka baik sisi tajam dan tumpul dengan TKP disebuah warung dawet dibilangan Jalan raya Maospati-Ngawi masuk Desa Klitik Kecamatan geneng.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, juga memaparkan, dari keterangan 10 saksi serta alat bukti di TKP maupun otopsi terhadap korban, dan mendasar hasil gelar perkara maka disimpulkan untuk pelaku pembunuhan adalah suami korban yakni TW (32) yang kemudian ditemukan meninggal akibat laka kereta api di Tempuran.“Jadi motifnya adalah perselisihan rumah tangga,” kata AKBP I Wayan Winaya.
Peristiwa bermula saat ditemukan mayat seorang wanita yang belakangan diketahui bernama TR (41) di warung dawet pinggir jalan raya Maospati-Ngawi sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (28/12) dengan kondisi bersimbah darah.
Tak selang beberapa saat, sekitar pukul 19.00 WIB, suami korban TW (32) ditemukan tak bernyawa tertabrak kereta api dilintasan masuk desa Tempuran.
Pihak kepolisianpun bergerak cepat, dan mendasar gelar perkara, maka disimpulkan bahwa TR adalah korban pembunuhan yang diduga dilakukan suaminya sendir yakni TW yang selang beberapa jam ditemukan meninggal tertabrak kereta api.
Pewarta: tIm
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda