SN-Media™ Ngawi-Di Jawa Timur, UMK tahun 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah dengan meneken Surat Keputasan (SK) No 188/803/kpts/013/2021.
Cukuprihadi, Kasi Hubungan Industrial Dan Syarat Kerja, pada Disperindagnaker Ngawi, menyampaikan bahwa tentang upah minimal kabupaten/kota di Jawa timur tahun 2022, untuk Kabupaten Ngawi menjadi Rp 1.962.585,99, naik Rp 2.075,00 atau sebesar 0,11 % jika dibandingkan tahun 2021 yaitu Rp 1.960.510,00.Masih menunurutnya, ada beberapa perubahan ketentuan upah minimal kabupaten/kota tahun 2022, dipastikan tidak merugikan buruh, seperti ketentuan tidak ada penangguhan. “Berbeda dengan tahun 2021 lalu, yang jika perusahaan belum mampu maka boleh ditangguhkan, tapi di tahun 2020 harus terbayarkan sesuai UMK baru,” kata dia.
Dilanjutkannya, bahwa UMK merupakan upah yang diharapkan kepada pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun, sedangkan di atas 1 tahun diharapkan dibayar di atas UMK. Beberapa ketentuan lainnya, pengusaha dilarang membayarkan upah lebih rendah dari ketentuan UMK dan untuk pengusaha yang sudah membayarkan upah di atas UMK, dilarang menurunkan atau mengurangi upah tersebut.
“Perbedaan penetapan UMK tahun 2022 dengan tahun 2021 adalah jika tahun 2021 UMK berlaku untuk semua badan usaha, sedangkan di tahun 2022 pengecualian kepada usaha kecil dan usaha mikro,” jelasnya kemudian.
Sementara dalam keputusan Gubernur Jatim tentang ketentuan UMK 2022, besaran upah minimum tertinggi yaitu kota Surabaya sebesar Rp 4.375.479,19, sedangkan yang terendah kabupaten Sampang sebesar Rp 1.922.122,97.
“Untuk upah minimal kabupaten Ngawi sendiri, menempati urutan ke 28, dan di wilayah barat paling tinggi, di atas kabupaten Pacitan, Kabupaten Madiun, kabupaten Magetan dan kabupaten Ponorogo,” pungkasnya.
Pewarta: TiM
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda