SN-Media™ Ngawi-Mendasar hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara DPR RI, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) serta Pemerintah, diperoleh kepastian bahwa pelaksanaan pemilu, baik Legislastif, DPD maupun Presiden dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, menambahkan, dalam RDP juga disepakati pelaksaan pilkada serentak nasional pada 27 November 2024, serta tahapan dan program, jadwalnya akan ditetapkanb oleh KPU yang baru proses dimatangkan penetapannya.Dilanjutkan Ridho, ada beberapa tahapan krusial yang meski secara resmi belum ditetapkan sebagai peraturan KPU, namun sebagai langkah pematangan SDM dengan mendasar regulasi yang ada (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), maka tahapan awal pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari H.
“kemungkinan pada bulan Maret 2022 tahapan pemilu akan start, serta untuk verifikasi faktual partai politik peserta pemilu dilakukan 18 bulan sebelum hari H, maka bisa disimulasikan jatuh pada bulan Agustus 2022,” kata Ridho.
Sementara untuk perekrutan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu, baik PPK, PPS maupun KPPS akan dilaksanakan pada awal tahun 2023, demikan juga dengan tahapan pencalonan anggota DPR maupun DPRD.
Pewarta: DaM
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda