SN-Media™ Ngawi-Berlakunya sistem baru penilaian prestasi kerja PNS per 1 Januari 2022 lalu, diantaranya dengan menerapkan manajemen kinerja secara nasional kedalam satu aplikasi.
Idham Karima, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemkab Ngawi mengatakan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang baru ini merupakan beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi bagi PNS dalam mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun.“SKP sendiri merupakan satu syarat mutlak yang harus dipenuhi ketika seorang PNS mengajukan kenaikan pangkat,” kata dia.
Idham menambahkan, ada 2 kompetensi yaitu menyusun SKP dan menilai SKP. Untuk penyusunan SKP menurut regulasi baru, harus linier dari atas sampai bawah atau mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga proses Tindak Lanjut (TL) dalam penerapan reward atau punishment sesuai kinerja.
Sementara, bimbingan teknis (Bimtek) implementasi PP No 30 tahun 2021 tentang penilaian sistem kinerja pegawai negeri sipil, berlangsung di Hotel Alana Yogyakarta pada Senin-Rabu (14-16/03) lalu, yang dihadiri oleh seluruh sekretaris OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Ngawi.
“Bimtek kali ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari linieritas tertinggi yakni sekretaris OPD, yang nantinya selain bertugas menyusun SKP, juga menilai SKP bawahannya,” pungkas Idham.
Pewarta: Tim
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda