media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 05 April 2022

Home > > Nunggu Regulasi, Keikutsertaan BPD dalam BPJS ketenagakerjaan Belum Bisa Teranggarkan Melalui APBDes

Nunggu Regulasi, Keikutsertaan BPD dalam BPJS ketenagakerjaan Belum Bisa Teranggarkan Melalui APBDes

BPJS Ketenagakerjaan

SN-Media™ Ngawi-Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa di Ngawi yang sebelumnya hanya berupa jaminan kecelakaan dan kematian, kini telah full service menjadi 4 program.

Kabul Tunggul Winarno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat mengatakan bahwa layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa sebetulnya sudah dimulai sejak 2017 lalu. 

Kabul menambahkan. di Tahun 2022 ditambah Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang iurannya dibebankan dalam APDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang besaran mendasar penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa. 

Sementara bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada akhir 2021 sempat ada promo dari BPJS ketenagakerjaan yakni bebas iuran selama 3 bulan untuk program jaminan kecelakaan dan kematian. 

Karena promo bebas iuran BPJS ketenagakerjaan bagi BPD berakhir, maka pemkab Ngawi masih memprioritaskan jaminan ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa. 

“Sementara ini, BPD secara regulasi belum teranggarkan regulasinya dalam program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian,jadi masih harus membayar iuran secara mandiri,” terangnya.  

Pewarta: dAm/tIm
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda