SN-Media™ Ngawi-Mengikuti regulasi PP No 54 tahun 2017, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ngawi yakni PD Sumber Bhakti maupun PDAM berubah bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) serta Bank BPRS Ngawi, dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Dikatakan Sri Widodo, Kabag Administrasi Perekonomian pada Sekretariat Daerah Ngawi, perubahan BUMD tersebut mendasar regulasi baru yaitu PP no 54 tahun 2017 pasal 2 yaitu Kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan, pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta di pasal 4 yang berbunyi pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda (Peraturan Daerah).Perubahan nomenklatur BUMD, Sambung Sri Widodo, sudah masuk meja pembahasan prolegda (Program Legislasi Daerah) pada sidang pertama, yang sesuai jadwal akan ditetapkan pada pleno paripurna pada bulan Mei mendatang.
Sementara, perubahan bentuk BMUD yang disertai dengan sejumlah aturan yang lain, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dengan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensinya, selain untuk menambah PAD (pendalatan asli daerah) Ngawi.
Pewarta: DaM
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda