SN-Media™ Ngawi-Sri Widodo, Kabag Administrasi Perekonomian Sekretariat daerah kabupaten Ngawi mengatakan bahwa penggunaan DBHCHT yang mendasar SE Mendagri Nomor 906/2114/SJ tertanggal 19 April 2022 tentang inventarisasi, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur, yang semula ada 10 OPD, kini tinggal 5 perangkat daerah pengelola.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kabupaten Ngawi tahun 2022 mendapatkan alokasi sebesar Rp 26,3 miliar. “Yang semula direncanakan 10 perangkat daerah pengelola, karena harus mempunyai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur rekening, maka tingggal 5 OPD pengelola,” kata dia.Masih tambanya, 5 OPD yaitu DKPP, Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Satpol-PP dan Dinas Sosial. Sedangkan untuk Dinas Peternakan dan Perikanan, Diskominfo, Bagian Perekonomian Sekda serta Dinas Koperasi Dan UKM, tidak lagi menjadi pengelola DBHCHT.
Secara rinci, mendasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, maka 50 % untuk bidang kesejahteraan masyarakat (kesmas) dikelola oleh Dinsos, DKPP, Dinkes dan DPPTK. Yang 40 % bidang kesehatan masuk di Dinkes, serta 10% untuk bidang penegakan Perda dipegang oleh Satpol-PP.
Sedang dalam rangka percepatan pencairan DBHCHT, telah dilakukan koordinasi dengan Provinsi melalui percepatan penetapan mendahului atas APBD, dan berproses di Bakeu. “Ada 2 OPD baru pengelola DBHCHT, yakni Dinsos dan Satpol-PP,” pungkasnya.
Pewarta: DaM-Red
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda