Sinar Ngawi Media-Mendasar Instruksi Presiden no 2 tahun 2022, dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah, untuk pengelolaan belanja APBD maupun APBN serta mengkampanyekan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) maka harus menerapkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), dengan komposisi 40 % - 60 %.
Mamik Subagyo, Kabag Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Ngawi mengatakan bahwa percepatan penggunaan produk dalam negeri, utamanya produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi merupakan program untuk menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.Disebutkan juga, Pemkab Ngawi mengharapkan, dengan adanya tranformasi pasar digiltal, maka produk UMKM yang telah masuk dalam aplikasi e-Katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), maka pelaku usaha lokal, baik UMKM,IKM maupun Koperasi bisa ikut menyangga perekonomian, baik tingkat daerah ataupun skala nasional.
Sementara, para pelaku usaha lokal di Ngawi telah terdapat 14 etalase di e-Katalog, yang meliputi ATK, aspal, bahan material, bahan pokok, beton, hewan ternak, jasa keamanan, jasa kebersihan, mamin, pakaian dinas dan kain tradisional, seragam dinas dan sekolah, servis kendaraan serta cetak.
Pihak Pemda Ngawi telah lakukan pendampingan kepada OPD dan UMKM yang belum mengikuti e-katalog lokal, untuk segera masuk dan mengikuti e-katalog lokal, dan Pemda sendiri akan lakukan belanja ke e-katalog lokal.
Pewarta: TiM
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda