Sinar Ngawi Media-Menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, mendasar Permen No 5 Tahun 2022, maka pemda maupun pemkot tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan perizinan tambang galian C.
Dalam sosialisari yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi, yang mengambil tempat di RM Notosuman pada Kamis (09/09), juga disebut bahwa bila ada laporan terkait aktivitas galian C ilegal, maka akan diteruskan ke Pemprov.Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi yang hadir membuka sosialisasi, mengatakan bahwa dalam perizinan usaha tambang galian C, pihak pemkab akan mengajukan usulan-usulan dalam rangka ikut memantau kegiatan pertambangan di daerah, termasuk usulan aturan-aturan tentang teknik reklamasi, batasan area tambang, tanggung jawab sebelum dan sesudah adanya kegiatan pertambangan.
Disinggung maraknya tambang ilegal, Ony mengharapkan kedepannya dengan kegiatan fasilitasi tersebut, aktivitas galian c di Ngawi segera diajukan perizinannya sehingga menjadi usaha legal.
Terpiasah, Totok Sudaryanto, Kepala DPMPTSP setempat, menerangkan, guna memfasilitasi perizinan tambang galian C, pihaknya memfasilitasi penyelesaian dan hambatan perizinannya.
Disebutkan juga, dengan kegiatan fasilitasi tersebut dapat menjadi jembatan antara pengusaha galian c dan petugas perijznan, sehingga targetnya adalah pengusaha galian c memahami tentang perizinan yang legal.
Pewarta: Yas-Dam
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda