media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 23 September 2022

Home > > Tekan Inflasi Kenaikan BBM, Pemda Wajib Menggunakan 2 Persen DTU Khusus Bansos

Tekan Inflasi Kenaikan BBM, Pemda Wajib Menggunakan 2 Persen DTU Khusus Bansos

Berita Inflasi Di Ngawi

Sinar Ngawi Media-Merespon kenaikan BBM yang memicu menurunnya daya beli masyarakat, pemerintah pusat melalui Permenkeu No 134/pmk.07/2022, mewajibkan daerah untuk membelanjakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) khusus untuk bantuan sosial.

Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi mengatakan bahwa menghadapi keluhan masyarakat akan kenaikan harga BBM, utamanya masyarakat bawah, penerintah telah menyiapkan bansos subsidi BBM untuk disalurkan kepada penerima manfaat. 

Disebut Ony, untuk mekanisme pemberian subsidi BBM di Ngawi telah melalui proses pembahasan pada rapat Sekda, yang mana diambilkan dari DTU sebesar 2 % atau Rp 5 Milyar lebih. 

Sementara pada besaran 2% untuk bansos dari DTU, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang penyalurannya masuk pada bulan Oktober, serta dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang masuk pada kwartal IV 2022.

Dalam hal ini Pemkab Ngawi dalam mengendalikan inflasi, telah lakukan berbaga upaya, termasuk mendatangkan komoditi tertentu dari luar daerah yang harganya mahal di Ngawi, sehingga harganya bisa lebih murah. 

Selain juga melalui operasi pasar dan bazar murah yang dilakukan secara periodik serta stimulan-stimulan tertentu, baik fiskal maupun moneter. 

Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda