SN-Media™ Ngawi-Fenomena banyaknya pernikahan dini, menjadi catatan hangat baik secara nasional maupun daerah. Hal ini mendasar masih banyaknya permintaan dispensasi di Pengadilan Agama (PA), sesuai UU N0 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974.
Mandala Minta Nugraha, Bagian Informasi pada Pengadilan Agama Ngawi mengatakan bahwa selama tahun 2022 dari bulan Januari sampai Desember, pihaknya menerima ajuan dispensasi nikah sejumlah 153 perkara, yang sudah diputus sejumlah 140 perkara, dikabulkan 127 perkara, ditolak 1 perkara, tidak diterima 1 perkara, dicabut 13 perkara dan yang masih proses persidangan 13 perkara.“Dispensasi nikah tersebut dilakukan oleh anak dibawah umur 19 tahun, yang sebagian besar terjadi dikarenakan pacaran yang kebablasan sehingga terjadi hamil lebih dahulu,” kata dia.
Beberapa faktor yang mendasari pengajuan dispensasi nikah yaitu kurangnya perhatian dari anggota keluarga, lingkungan tempat tinggal yang cenderung permisif (bebas), serta minimnya edukasi seksualitas di kalangan remaja.
“Sehingga upaya mencegah adanya peningkatan angka dispensasi nikah dibutuhkan kerjasama banyak pihak terkait, baik dari pihak keluarga, lingkungan serta lembaga pendidikan,” tambanya lagi.
Sementara perkara lain yang ditangani Pengadilan Agama Ngawi adalah perceraian. Tahun 2022 dari bulan Januari sampai Desember menerima perkara cerai baik cerai gugat dan cerai talak sebanyak 2088 perkara.
Dari jumlah perkara tersebut terdapat 152 perkara cerai gugat yang diajukan oleh Penggugat yang umurnya kurang dari 25 tahun, dan 57 perkara cerai talak yang diajukan oleh Pemohon yang umurnya kurang dari 25 tahun.
“Untuk gugatan cerai didominasik oleh oleh TKW, dan alasan lainnya sebagian besar disebabkan karena permasalahan ekonomi,” pungkasnya.
Pewarta: Dam
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda