SN-Media™ Ngawi-Perizinan yang tidak terwadahi dalam OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), Pemkab Ngawi melalui Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), meluncurkan aplikasi SIPPADU (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu).
Totok Sudaryanto, Kepala DPMPTSP setempat menerangkan akan pentingnya legalitas bagi seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. “Kepengurusan perizinan sangat penting, dalam rangka untuk pengembangan usaha, penambahan modal, atau yang lainnya,” kata dia.Di Ngawi, masih lanjut Totok, untuk sampai dengan saat ini terdapat 42 usaha yang perizinannya sudah diproses dengan SIPPADU, karena tidak bisa terwadahi dalam OSS-RBA. Beberapa diantaranya, adalah izin tukang pijat, izin jual jamu, izin bidan, dokter, serta yang lainnya.
“Yang mana jumlah tersebut diharapkan nantinya kedepan semakin berkembang dan bertambah jumlahnya,” terangnya.
Untuk proses kepengurusannya, pemohon sendiri harus mengajukan dengan mendaftar secara online. Jika pemohon mengalami kesulitan, akan dilakukan pendampingan dari pihak DPMPTSP Ngawi secara periodik dan gratis atau tanpa dipungut biaya, dikarenakan merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
“DPMPTSP kedepan akan terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, utamanya perizinan dan diharapkan semua jenis usaha maupun non usaha di Ngawi dapat terlayani perizinannya dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.
Pewarta: Dam-pan
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda