Sinar Ngawi Media-Di Ngawi, mendasar catatan Pengadilan Agama Ngawi, dalam perjalanan tahun 2022 lalu, terkonfirmasi sebanyak 153 ajuan dispensasi nikah anak bawah umur 19 tahun, dengan rincian, 140 perkara telah diputus, 127 dikabulkan, 1 perkara ditolak, dan 1 perkara tidak diterima.
Tingginya angka pernikahan dini, Pemkab Ngawi, telah melakukan MoU pengukuhan satgas terpadu Penanganan Masalah Perempuan Dan Anak (PPA), guna terciptanya sinergitas dan harmonisasi dalam menangani permasalahan perlindungan pada perempuan dan anak.Sementara, dr.Nugrahaningrum, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB ) Ngawi, menegaskan akan pentingnya pendidikan karakter pada anak itu jauh lebih penting.
Tambahnya, teori-teori PSDM (Pengembangan Sumber Daya Manusia), disebutkan bahwa pendidikan akademik dan karakter pada anak itu harus seimbang, guna menekan terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak serta guna menghentikan perkawinan anak.
Ditegaskan juga, perkawinan anak akan berdampak negatif bagi anak, baik dari segi pendidikannya, kesehatan, serta rentan munculnya kemiskinan baru maupun kemiskinan struktural.
“Banyak dampak negatifnya, seperti terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maupun sitem pola asuh yang salah,” pungkasnya.
Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda