SN-Media™ Kota-Jajaran Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim, dalam waktu tak lebih dari 6 jam setelah korban melapor ke kantor polisi, berhasil mengungkap kasus pencurian 1 (satu) unit truk barang Nopol AE 8814 UK, Senin (12/06/2023).
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Guyup Polres Ngawi, Kapolres Ngawi didampingi Wakapolres Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., M.M bersama Kasat reskrim AKP Agung Joko H., S.I.K., M.H., M.Si dan Plt Kasi Humas Iptu Dian, diinformasikan bahwa kejadian bermula saat korban atas nama Supriono (40) warga Ponorogo pada hari Selasa (30/5/2023), sekira pukul 14.00 WIB, berangkat dari Ponorogo menuju Blitar untuk mencari muatan pasir.Di tengah perjalanan, korban mampir di bengkel yang masih berada di wilayah Ponorogo. Saat itu korban didatangi oleh seseorang dan menawari angkutan gula dari pabrik gula bernama PG. Soedhono Kecamatan Geneng Ngawi, dengan upah yang lebih besar. Korban tertarik, kemudian bersama dengan pelaku berangkat ke arah PG.Soedhono Geneng.
"Ya, Satreskrim Polres Ngawi setelah mendapat laporan dari unit reskrim Polsek segera mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, dan 6 jam setelah korban laporan, Opsnal reskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus sindikat pencurian truk," terang Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., kepada media saat konferensi pers.
Lebih lanjut, korban bersama dengan pelaku naik truk, di tengah perjalanan ketika tiba di lampu merah masuk Desa Karangrejo Magetan, pelaku dihubungi temannya mengajak makan. Disaat inilah, Pelaku Rudi (59), warga Pancoran Mas Kota Depok memanfaatkan keadaan dan memberikan makanan yang telah dicampur dengan obat tidur.
Setelah selesai makan, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan dan sesampai di SPBU Tambakromo Geneng. Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di depan sebuah toko, korban diturunkan dan disuruh menunggu oleh pelaku.
Karena rasa kantuk yang luar biasa tidak bisa ditahan, akhirnya korban tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan. Tak selang berapa lama, pemilik toko membangunkan korban, namun korban merasa linglung, kemudian korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi istri korban. Selanjutnya korban diajak pulang, agar korban sadar maka dilakukan upaya penyembuhan. Setelah merasa sembuh, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Geneng Polres Ngawi.
Sementara, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Polres Ngawi yakni BPKB 1 Truk Nopol: AG 8814 UK, 1 unit R4 Dahiatsu Xenia Warna putih Nopol S 1254 JM. 4 (empat) Strip obat obat bius serta uang tunai sisa hasil penjualan truk sebesar Rp 1 juta.
Untuk modus pencurian truk dengan memberikan obat tidur ini, para tersangka disangkakan pada pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Pewarta: D*
Editor : Asy-D*
Foto : Dok POl
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda