media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 31 Juli 2023

Home > > Bupati Ony Secara Simbolis Serahkan 1240 SK PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022

Bupati Ony Secara Simbolis Serahkan 1240 SK PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022

1240 PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Ngawi Formasi Tahun 2022 Terima SK-PPPK Guru, Acara, Apel, Agenda, Alun-alun, P3K, BKPSDM, Bupati Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono secara simbolis menyerahkan SK (Surat Keputusan ) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 bertempat di alun-alun barat, Senin (31/07/2023).

Dalam keterangannya, Bupati Ony berpesan bagi 1240 penerima SK PPPK guru formasi 2022 agar lebih meningkatkan pengabdian, semangat dalam mengajar serta lebih kreatif dan inovatif. Dia juga menegaskan, SK PPPK yang diberikan merupakan bentuk apresiasi kepada pengajar yang sudah lolos seleksi, sekaligus bentuk peningkatan kesejahteraan secara ekonomi, sehingga amanah yang diberikan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. 

Ditempat yang sama, Idham Karima, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ngawi menyampaikan, tenaga PPPK merupakan bagian dari ASN, sehingga berhak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan. 

Sebagai bahan tambahan informasi, untuk formasi tahun 2022 sebenarnya pihak BKPSDM setempat mempersiapkan sebanyak 1373 tenaga guru. Namun karena adanya kualifikasi yang tidak sesuai ataupun yang bersangkutan meninggal dunia, akhirnya baru terisi 1240. 

Untuk kebutuhan PPPK guru di Kabupaten Ngawi secara keseluruhan ada 2000 lebih, dan pada tahun 2023 akan dilakukan rekrutmen tenaga PPPK sekitar 400. “Syarat utamanya untuk menjadi PPPK adalah bagi mereka yang sudah melakukan latker (latihan Kerja) minimal tiga tahun,” tandas Idham. 

Sementara dengan adanya penempatan PPPK guru yang diterapkan secara aplikasi oleh Pemerintah Pusat yang bisa mengakibatkan ketidaksesuaian dengan kondisi di daerah, seperti adanya penggabungan lembaga pendidikan setingkat sekolah dasar ataupun penghapusan sekolah,  atas izin yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, maka hal ini menjadi hak dan kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam mendistribusikan mendasar kebutuhan yang ada di wilayah daerah. 

Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok dam
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda