SN-Media™ Ngawi-Turut dalam memelihara kelestarian area hutan, Polsek Karanganyar Polres Ngawi dengan menggandeng Perhutani melaksanakan sosialisasi Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan kepada warga sekitar hutan, Kamis (13/7/23).
Di kawasan hutan petak 53i RPH Watutinatah, jalannya sosialisasi dipimpin langsung Kapolsek Karanganyar AKP Supardi didamping kanit reskrim Aipda Umarsono dan anggota Polsek Karanganyar Briptu Yuda Fadilah serta Asper Perhutani Sugiono.AKP Supardi mengatakan, sosialisasi UU No. 18 tahun 2013 bersama perhutani ini sesuai arahan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, bahwa Polres Ngawi melalui Polsek jajaran jalin sinergitas dengan Perhutani demi menjaga gangguan keamanan disektor kehutanan.
"Oleh karena itu, kita sampaikan penjabaran beberapa pasal larangan dan kewajiban petugas terkait UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Supardi.
Dia menambahkan, agar tercipta keamanan dalam mempertahankan kelestarian hutan, pihaknya mengajak Perhutani bersama masyarakat sekitar hutan. "Ajakan kerja sama dengan petugas Perhutani dan masyarakat ini kita lakukan demi menjaga kelestarian lingkungan hutan di wilayah Kecamatan Karanganyar dan menghindari konflik sosial dengan masyarakat,".
Terpisah, Asper Perhutani Sugiono menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, dan dengan adanya bimbingan kepada masyarakat, diharapkan masayarakat dapat menyadari pentingnya menjaga kelestarian hutan.
"Semoga dengan dilaksanakannya sosialisasi ini masyarakat sadar akan bahaya yang terjadi akibat pengerusakan kawasan hutan," harap Sugiono.
Ferdy Raspiantori
Editor : Asy
Foto : Dok -
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda