SN-Media™ Ngawi-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi memastikan bahwa setelah dilakukan sejumlah tahapan, maka untuk penetapan calon jatuh tanggal 1 September 2023 yang dilanjutkan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada 5 oktober 2023.
Kabul Tunggul Winarno Kepala DPMD setempat, mengatakan bahwa pengisian kekosongan jabatan Kepala desa dilakukan untuk tetap menjaga jalannya roda pemerintahan di desa dan melakukan tugas pelayanan kepada masyarakat.“Untuk pelaksanaan pilkades 2023 masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu manual dengan mencoblos ke salah satu calon pada surat suara,” terang Kabul.
Dapat diinformasikan, pelaksanaan pilkades serentah 2023 di Kabupaten Ngawi ada 17 desa di Ngawi, diantaranya Desa Wonosari dan Gendol kecamatan Sine, Desa Simo dan Pojok kecamatan Kwadungan.
Untuk Kecamatan Karangjati ada 2 desa yakni Campurasri dan Gempol, kemudian Desa Banjaransari dan Tambakromo kecamatan Padas, ditambah Desa Beran dan jururejo kecamatan Ngawi.
Di Kecamatan Paron meliputi Desa Sirigan dan Kebon, serta Desa Kedunggalar kecamatan Kedunggalar, ada juga Desa Kenongorejo kecamatan Bringin, Desa Gerih kecamatan Gerih, Desa Waruktengah kecamatan Pangkur, dan Desa Tawun kecamatan Kasreman.
Dari 17 desa tersebut, dikarenakan habisnya jabatan kades di Bulan Agustus 2023 maupun adanya kekosongan jabatan dikarenakan Kepala desa meninggal dunia, sehingga perlu dilakukan pilkades.
“Pengisian kekosongan jabatan Kepala desa dilakukan untuk tetap menjaga jalannya roda pemerintahan di desa dalam melakukan tugas pelayanan kepada masyarakat,” pungkas dia.
Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok dam
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda