media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 16 Agustus 2023

Home > > Pemkab Ngawi Monitoring Pengelolaan DBHCHT 2023 Sekaligus Perencanaan Program Tahun 2024

Pemkab Ngawi Monitoring Pengelolaan DBHCHT 2023 Sekaligus Perencanaan Program Tahun 2024

Sinar Ngawi Media-Rakor Setda Ngawi-Rapat koordinasi DBHCHT Ttahun 2023 serta rencana tahun 2024 oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Ngawi-Terkini-Terbaru-hari ini-viral

SN-Media™ Ngawi-Dalam rapat koordinasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 serta rencana tahun 2024 oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Ngawi, adalah langkah monitoring sekaligus evaluasi atas pengelolaan DBHCHT 2023.

Bambang Hendratno, Kabag perekonomian Setda kabupaten Ngawi memaparkan, bahwa selain fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan DBHCHT tahun 2023, jugs dilsakuksn pembahasan rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah pengelola DBHCHT di Tahun 2024 sesuai dengan pentahapan yang sudah disusun oleh Kementerian Keuangan dan Sekretariat DBHCHT Provinsi Jawa Timur. 

Hendrat juga menambahkan, realisasi penggunaan DBHCHT, dalam hal ini Bupati sebagai kepala daerah harus menyampaikan laporan realisasi untuk semester 1 dan semester 2 kepada Gubernur dengan teknis pelaporan sesuai dengan ketentuan. 

“Jika terdapat sisa, maka melalui prosedur tertentu dapat dianggarkan kembali pada tahun yang akan datang,” jelas dia. 

Terkonfirmasi, alokasi DBHCHT tahun 2023 untuk kabupaten Ngawi adalah sebesar Rp.36.758.525.000, sedangkan sisa anggaran sampai dengan tahun 2022 adalah sebesar Rp. 5.279.303.760. Sehingga total penyaluran untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp. 42.037.828.760. 

Penggunaan DBHCHT tahun 2023, sebagaimana mendasar Peraturan Menteri Keuangan no 25/pmk.07/2021 tahun 2021, tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, di Ngawi dimanfaatkan untuk beberapa sektor dengan pembagian prosentase bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 %, bidang kesehatan sebesar 40 %, dan penegakan hukum sebesar 10 %. 

Pengelolaan DBHCHT tahun 2023, selanjutnya dipercayakan kepada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD, yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) sebesar Rp. 6.769.639.630, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja sebesar (DPPTK) Rp. 2.837.926.250, Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp. 17.815.131.504, Dinas Sosial (Dinsos) sebesar Rp. 10.611.348.500, Satpol PP Rp. 3.853.782.876, serta Bagian Perekonomian Rp. 150.000.000.  

Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok dam
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda