media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 23 September 2023

Home > > Nonton Wayang Kulit Dalang Cilik Sekaligus Dapat Ilmu Tentang Ciri-Ciri Pita Cukai Ilegal

Nonton Wayang Kulit Dalang Cilik Sekaligus Dapat Ilmu Tentang Ciri-Ciri Pita Cukai Ilegal

Satpol PP Kabupaten Ngawi menngelar wayang kulis dalang cilik sambil sosialisasi gempur rokok ilegal

SN-Media™ Ngawi-Pakeliran padat pagelaran wayang kulit yang dibawakan oleh 3 dalang cilik asal Ngawi, yang masing-masing dengan apik membakan lakon Kikis Tunggorono, Babat Alas Wonomarto serta Gatotkaca Nagih Janji bertempat di Alun-alun, Rabu malam (20/09/2023).

Dengan diiringi karawitan Bedigas Waras serta aksi aksi kocak Cak Yudho Bakiak, seni wayang kulit juga diberikan sosialisasi Peraturan Peundang-undangan tentang cukai dalam upaya menekan predaran rokok ilegal. 

Sebelum acara dimulai, Dwi Rianto Jatmiko Wakil Bupati Ngawi dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya mengapreasiasi gelaran wayang kulit dengan menampilkan dalang cilik, adalah sebagai wujud menanamkan kecintaan budaya lokal wayang kulit sejak dini. 

Pun Antok juga meyakini, dengan banyaknya pengunjung dari masyarakat yang melihat gelaran wayang kulit tersebut, maka secara tidak langsung sosialisasi perundang-undangan tentang cukai dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat. 

Sementara peran DBHCHT yang sangat signifikan terhadap pembangunan diberbagai bidang, yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka diharapkan peran serta aktif masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menertibkan barang kena cukai. 

Ibnu Sigit Jatmiko, narasumber dari Bea Cukai Madiun, menyampaikan bahwa cukai merupakan penerimaan negara yang menyumbang APBN untuk barang-barang tertentu yang dikendalikan, contohnya hasil tembakau. 

Untuk jenis cukai tembakau ditunjukkan oleh pita cukai, baik yang dikerjakan mesin maupun tangan. Sedangkan Basuki Rahmad, KBO Reskrim Polres Ngawi, nara sumber dari Polres Ngawi, menyampaikan bahwa masyarakat perlu mengetahui macam pelanggaran pita cukai beserta ketentuan yang diatur pada pasal 54 UU no.39 tahun 2017. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News 

Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok Dam
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda