SN-Media™ Ngawi-Kelompok HIPPA Tirto Kencono Kabupaten Ngawi menerima Dewan juri serta tim pembina dalam rangka penilaian evaluasi kinerja dan penguatan kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tingkat Nasional Tahun 2023 tahap 2, bertempat di Pendopo Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Selasa (07/11/2023).
Selain dari dewan juri serta tim evaluasi kinerja dan penguatan kelembagaan P3A tingkat nasional 2023, acara juga dihariri Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, DPUSDA Jatim, BAPPEDA Ngawi dan Jawa Timur, dan juga dari HIPPA Tirto Kencono, DKPP Ngawi, Bakorwil Pemerintahan dan Pembangunan Prov Jatim, HIPPA Tirto Kencono, juga Kades Begal beserta unsur Muspicam Kecamatan Kedunggalar Ngawi.Dalam sambutannya, Bupati Ngawi menegaskan, luasan persawahan di Kabupaten Ngawi mencapai 50 ribu hektar , yang mana di tahun 2022 dan 2023, Ngawi dinobatkan sebagai kabupaten dengan produktivitas tertinggi nasional sekaligus surplus padi tertinggi nasional.
“Capaian ketahanan pangan di Ngawi berkat senergi-kolaborasi serta semangat dan kegigihan Poktan, Gapoktan, yang tak kalah penting adalah peran P3A atau HIPPA diseluruh desa se-Kabupaten Ngawi.” Kata Ony.
Kepala BBWS Bengawan Solo Maryadi Utama, pada kesempatan yang sama dalam pelaksanaan penilaian tahap 2 evaluasi kinerja dan penguatan kelembagaanP3A Tingkat Nasional Tahun 2023, mengatakan bahwa prasarana sumber air sungai Bengawan Solo adalah kewenangan pusat serta kelembagaan yang berada di sungai Bengawan Solo.
“Dan BBWS Bengawan Solo mempunyai tugas memonitoring dan melakukan pembinaan P3A atau HIPPA agar menjadi lembaga yang mandiri dan berperan aktif dalam pengelolaan sistem irigasi,” jalasnya.
Dapat diinformasikan, pembinaaa P3A atau HIPPA di wilayah Bengawan Solo yang telah terinventarisir sebanyak 1500 yang berbadan hukum. Sementara sebanyak 571 P3A atau HIPPA kewenangan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur serta 15 daerah irigasi kewenangan Kabupaten/kota ditambah 530 P3A atau HIPPA kewenangan pusat, belum berbadan hukum.
“Pemberdayaan P3A atau HIPPA perlu dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat perkembangan dinamika masyarakat dengan mengacu pada proses pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara terkoordinasi,” pungkasnya.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News
Pewarta: Asri
Editor : Asy
Foto : Dok Asri
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda