SN-Media™ Ngawi-KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan besaran honor badan Ad Hoc bagi penyelenggara Pemilu 2024, yang mengalami kenaikan mendasar SBML (Satuan Biaya Masukan Lainnya) atas dasar keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini disampaiakan saat KPU Ngawi menggelar sosialisasi bersama Insan Media terkait pembentukan KPPS Pemilu 2024, bertempat di Kurnia Convention Hall, Minggu (10/12/2023). Sudarsono, Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, usai acara sosialisasi membenarkan bahwa ada kenaikan honor badan Ad Hoc dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.“Dan untuk KPPS yang merupakan kelompok bentukan PPS yang bertanggung jawab dalam mengatur maupun mengawasi jalannya pemungutan suata di TPS, juga mengalami kenaikan honor,” terang Darsono, sapaan akrabnya.
Secara rinci, dia memaparkan, untuk Ketua KPPS, honor yang diterimakan sebesar Rp 1.200.000, bagi anggota adalah Rp 1.100.000, lantas untuk Satlinmas yang pada Pemilu 2019 lalu sekitar Rp 500.000, kini menjadi Rp 700.000.
Sementara pada jalannya sosialisasi rangkaian tahpan Pemilu 2024, yakni pembentukkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dapat diinformasikan, dimana Ngawi membutuhkan 19.278 KPPS, dikarenakan total jumlah TPS adalah 2754, termasuk 22 TPS khusus, seperti Lapas dan pondok pesantren Gontor di Mantingan, sedangkan per TPS-nya membutuhkan 7 KPPS.
Persyaratan mendaftar menjadi KPPS yaitu warga negara asli Indonesia, untuk umur dibatasi tidak boleh dari 55 tahun, menandatangani beberapa surat pernyataan termasuk penyataan menjaga netralitas, serta minimal pendidikan adalah SMA sederajat.
“Masa kerja KPPS adalah terkontrak satu bulan, yakni mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024,” pungkas dia.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News
Pewarta: Dam
Editor : Asy
Foto : Dok Dam
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda