SN-Media™ Ngawi-Kurang dari 24 jam, Resmob Polres Ngawi bersama Polsek Sine dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, berhasil mengamankan 11 tersangka yang diduga sebagai pelaku pembakaran 2 unit sepeda motor.
"Kurang dari 24 jam, Polres Ngawih berhasil mengamankan tersangka pembakaran 2 sepeda motor sebanyak sebelas orang, dan 4 diantaranya masih di bawah umur," jelas Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, saat menggelar konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ngawi, Kamis (18/01/2024).Pelapor yang juga korban adalah Yusuf Panji N (18) warga Desa Wonosari Kecamatan Sine Ngawi dan Suyatno (37) warga Desa Pocol Sine Kabupaten Ngawi. Dan peristiwanya sendiri terjadi di Jl. Raya Wonosari-Sine masuk wilayah Desa Pocol pada Selasa (16/01/2024) dini hari, sekitar pukul 01:30 WIB.
"Tersngka secara bersama-sama melakukan perusakan dan pembakaran sepeda motor dan kini sudah diamankan di Polres Ngawi berikut barang buktinya," lanjut Argowiyono didampingi Dandim 0805 Ngawi Letkol Arm Didik Kurniawan.
Di temmpat yang sama, Dandim 0805 Ngawi menghimbau agar jangan terpancing provokasi yang beredar yang belum tentu kebenarannya, serta mengajak untuk bersama-sama menjaga agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berjalan lancar dan damai.
Sementara, barang bukti yang diamankan adalah rangka Sepeda motor Honda Verza yang terbakar dengan Nopol AE 6064 LA, rangka Sepeda Motor Honda Revo yang terbakar dengan Nopol AD 2345 YA, serta beberapa barang bukti lainnya diantaranya 1 unit HP serta 1 batang kayu balok bekas terbakar berukuran panjang kurang lebih 63 cm.
Sesuai dengan perannya masing-masing, para terduga pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun, serta pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News
Pewarta : D*
Editor : Asy
Foto : Dok **
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda