media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 05 Maret 2024

Home > > Akselerasi Pemberdayaan Masyarakat, Pemdes Begal Ngawi Lakukan Pavingisasi Jalan

Akselerasi Pemberdayaan Masyarakat, Pemdes Begal Ngawi Lakukan Pavingisasi Jalan

Akselerasi Pemberdayaan Masyarakat, Pemdes Begal Ngawi Lakukan Pavingisasi Jalan

SN-Media™ Ngawi-Salah satunya sebagai penyangga akses perekonomian warga, pihak Desa Begal Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, melalui Dana Desa Tahun 2024 melakukan pembangunan jalan poros berupa pavingisasi, masuk Dusun Kopenan RT 02/02.

Dikatakan Yusuf Setyono, Kades setempat, bahwa pembangunan pemenuhan infrastruktur merupakan program prioritas sekaligus menyelaraskan program pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintahan Desa. Dia pun menegaskan, bahwa pekerjaan pavingisasi jalan poros dusun merupakan hasil dari Musdes pembahasan sekaligus menyepakati penggunaan DD Tahun Anggaran 2024. 

“Pembangunan pavingisasi maupun infrastruktur lainnya adalah dalam rangka pemerataan pembangunan di Desa Begal, sekaligus akselerasi pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan perekonomian” kata dia. 

Dengan jumlah penduduk 4.430 jiwa yang terbagi dalam 1.335 kepala keluarga, secara umum, Desa Begal terbagi dalam empat dusun yakni, Dusun Begal, Kopenan, Bulak serta Dusun Piji, untuk sebelah barat berbatasan langsung dengan Desa Sekarputih, Sebelah timur Desa Wonorejo, Sebelah utara Jatigembol serta sebelah selatan Desa Dawung. 

Sementara, mendasar nilai ukur dari Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2023, Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi masuk dalam status desa maju. 

Sebagai tambahan informasi, mekanisme pencairan Dana Desa meliputi 2 komponen yakni Dana Desa yang ditentukan penggunaannya serta Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Dalam pencairan tahap ke I, adalah 40% dari pagu DD yang tidak ditentukan penggunaannya. 

Namun khusus untuk desa yang menyandang status mandiri pada pengukuran IDM, maka besaran salur tahap I adalah 60%. Untuk DD yang tidak ditentukan penggunaannya, dapat untuk membiayai kegiatan prioritas desa sesuai dengan RKPDes maupun APBDes. 

Sedangkan dalam komponen Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, lebih kepada kegiaatan yang berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), ketahanan pangan dan hewani serta dalam rangka penurunan stunting sesuai kewenangan desa. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News 

Pewarta : Asri
Editor : Asy
Foto : Dok Asri
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda