SN-Media™ Ngawi-Diperoleh keterangan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ngawi, bahwa pemakai IKD atau Identitas Kependudukan yang berbasis aplikasi digital, baru mencapai 3 % dari total wajib KTP.
Noor Hasan Muntaha Kepala Dinas Dukcapil setempat juga menegaskan, IKD adalah aplikasi yang merupakan inovasi dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pusat yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan identitas kependudukan.“Untuk tarrget dari Pemerintah adalah sebesar 20 %. Hal tersebut tentunya sangat bergantung oleh lembaga yang memanfaatkan layanan aplikasi IKD,” ulas dia.
Hasan, begitu sapaan akrabnya, lebih lanjut mengatakan bahwa kedepan IKD berfungsi untuk mewujudkan semua administrasi kependudukan dalam satu genggaman, dan dapat dipergunakan untuk layanan publik berbasis online, seperti perbankan, BPJS, BKN, layanan Kemenkeu dan lain sebagainya.
Sementara proses pengajuan IKD sebenarnya tidak sulit, hanya yang bersangkutan mengunduh aplikasi melalui layanan play store pada HP masing-masing, dilanjutkan dengan verifikasi ke Dukcapil.
“Meski demikian, beberapa kendala memang ada, diantaranya masih diperlukan adanya pemahaman bagi masyarakat serta beberapa daerah di Ngawi masih ada area blank spot lantaran belum ada menara telekomunikasi,” pungkasnya.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News
Pewarta : DAM
Editor : Asy
Foto : Dok Dam
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda