SN-Media™ Ngawi-Setelah melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (musrenbangdes) pembahasan RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa), Pemerintah Desa Jatigembol, Kecamatan Kedunggalar Ngawi, menetapkan sekaligus menyepakati program prioritas penggunaan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Salah satunya adalah melakukan pembangunan infrastruktur dasar kewenangan desa, dengan melakukan pembangunan pavingisasi jalan masuk wilayah Dusun Pilangrejo RT 01/02, yang diharapkan bisa berdampak positif bagi masyarakat dari berbagai sisi maupun aspek.Ditemui saat di ruang kerjanya, Budi Sulistyonarko, kades setempat memaparkan, bahwa dalam mengambil kesepakatan sekaligus menyetujui program skala prioritas pembanngunan, melibatkan semua komponen yang ada di desa termasuk perwakilan dari warga masyarakat.
“Keberadaan jalan yang lyak merupakan sklaa prioritas desa, mengingat hal ini guna menunjang kenyamanan mobilisasi warga dalam beraktifitas kesehariannya,” kata dia, Rabu (20/03/2024).
Lebih lanjut, Kades Budi juga menambahkan, dalam membangun sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan pihak Pemdes, maka kegiatan skala prioritas harus diselaraskan tersebut diantaranya menurunkan angka kemiskinan serta stunting dalam program infrastruktur sosial, baik berupa bansos BLT DD, bedah Rumah Tidak layak Huni (RTLH).
Terpisah, Arif Syaifudin, Kabid Pemerintahan Desa, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa bahwa mekanisme pencairan Dana Desa meliputi 2 komponen yakni Dana Desa yang ditentukan penggunaannya serta Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
“Untuk DD yang tidak ditentukan penggunaannya, dapat untuk membiayai kegiatan prioritas desa sesuai dengan RKPDes maupun APBDes.,” jelas Arif.
Sedangkan dalam komponen Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, lebih kepada kegiaatan yang berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), ketahanan pangan dan hewani, kemudian dalam rangka penurunan stunting sesuai kewenangan desa.
Sementara dalam pencairan tahap ke I, adalah 40% dari pagu DD yang tidak ditentukan penggunaannya. Namun khusus untuk desa yang menyandang status mandiri pada pengukuran IDM, maka besaran salur tahap I adalah 60%.
“Sedangkan untuk Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, semuanya sama, baik desa mandiri atau yang lainnya, yaitu tahap awal sebesar 60 persen,” katanya.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News
Pewarta : Asri/Panji
Editor : Asy
Foto : Dok ***
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda