media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 02 April 2024

Home > > KPK Launching MCP 2024 Guna Optimalkan Pencegahan Korupsi Di Pemerintah Daerah

KPK Launching MCP 2024 Guna Optimalkan Pencegahan Korupsi Di Pemerintah Daerah

KPK Launching MCP 2024 Guna Optimalkan Pencegahan Korupsi Di Pemerintah Daerah

SN-Media™ Monitoring Center for Prevention (MCP), merupakan sinergitas pemberantasan korupsi yang dikelola oleh KPK bersama Kemendagri, BPKP dan Pemerintah Daerah. Dan pada tahun 2024 terdapat beberapa perubahan pada area, indikator maupun sub indikator.

Dalam Rapat evaluasi capaian MCP tahun 2023 serta koordinasi pemenuhan dokumen MCP 2024 yang berlangsung di Command Center Kabupaten Ngawi pada Senin (01/04/2024) lalu, diperoleh informasi bahwa Terkait Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024, terdiri dari 8 Area dengan 26 Indikator dan 62 Subindikator, terdapat Perubahan Area Intervensi jika dibandingkan dengan Area Intervensi Tahun 2023. 

“Perubahan ini sebagai bentuk penajaman MCP, yang mana pada tahun 2023, area Intervensi pada perencanaan dan penganggaran adalah menjadi satu area, namun pada tahun 2024, kemudian dipisah menjadi dua area yang berbeda yaitu area perencanaan dan area penganggaran,” terang Yulianto Kusprasetyo, Kepala Inspektorat Ngawi, saaat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (02/04/2024). 

Lebih lanjut Yuli, sapaan akrabnya menerangkan, terkait Area Perizinan diperluas dengan memasukan sektor layanan publik diantaranya Perizinan, Pendidikan, Kesehatan dan Kependudukan. 

Yang menarik adalah, area tata kelola Dana Desa yang sekarang tidak diikutsertakan dalam salah satu Area Intervensi. “Mengingat desa merupakan entitas berbeda dari pemerintah daerah, dimana pemdes memiliki regulasi dan aturan tersendiri dari pemerintah pusat untuk mengatur otonom pemerintah desa,” tegasnya lagi. 

Meski begitu, dengan menimbang dan mengingat masih tingginya kerawanan dalam pengelolaan Dana Desa, maka pengawasan pengelolaan Dana Desa masih diangkat dalam MCP 2024. 

“Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan dalam pengawasan Dana Desa, mendasar pada salah satu indikator Area Pengawasan APIP,” pungkas dia. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News 

Pewarta : KS
Editor : Asy
Foto : Dok ***
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda