SN-Media™ Ngawi-Jebakan tikus yang menggunkan aliran listrik di areal persawahan, baik dari jaringan PLN maupun genset, akhir-akhir ini di Kabupaten Ngawi Jawa Timur sering membawa petaka yang mengakibatkan korban jiwa. Mendasar catatan, dari tahun 2017 hingga 2024 telah terjadi 47 kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tanpa sengaja tersengat muatan 220 Volt.
Wahyu, Manager PLN ULP Ngawi mengungkap, Sejauh ini pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi terhadap masyarakat kabupaten Ngawi terkait larangan pemasangan jebakan Listrik mengunakan jaringan PLN.”Sebenarnya teman-teman PLN sudah sering mengumumkan melalui pihak Pemdes kalau pemasangan jebakan tikus mengunakan listrik PLN itu tidak di perbolehkan, karena bisa menimbulkan korban jiwa,” ujar Wahyu, Selasa (28/05.2024).
Sambil menambahkan, pihaknya selalu melakukan giat operasi terkait larangan tersebut, dengan melibatkan bersama pihak-pihak terkait, Namun masih saja ada yang abai, sehingga terjadi korban tersengat jebakan listrik lagi, yang mengakibatkan korban meninggal.
Terpisah, Muh.Tarmadi, S.H selaku penggiat perlindungan konsumen juga membenarkan, kalau Pihak PLN sendiri juga sudah mengeluarkan aturan larangan pemasangan jebakan tikus listrik karena memang sangat berbahaya.
Dia mengklaim selain melakukan sosialisasi terkait bahaya menggunakan jebakan listrik, sembari memberikan contoh penanggulangan hama tikus yang lebih aman, seperti melakukan sitem gropyokan, pengasapan maupun yang lainnya selain menggunakan arus listrik.
”Harapannya, kedepan tidak ada lagi pengendalian hama tikus menggunakan cara ekstrem seperti dialiri arus listrik, sehingga tidak ada lagi korban jiwa,” pungkasnya.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News
Pewarta : ***
Editor : Asy
Foto : Dok ***
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda