SN-Media™ Ngawi-Pemeritah Kabupaten Ngawi melakukan langkah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 30 persen terkait naiknya dua kelas tanah, yang tentunya akan berdampak pada besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ahkmad Arwan, Kabid Pendapatan di Badan Keuangan (Bakeu) Kabupaten Ngawi memaparkan, bahwa mendasar rekomendasi dari BPK maupun KPK, maka NJOP di Ngawi diminta untuk melakukan penyesuaian paling tidak mendekati harga pasar.Selain itu, pastinya penyesuaian NJOP, selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih kini kabupaten Ngawi sedang membuka lebar kawasan industri serta menarik para investor, serta akan berdampak positif bagi masyarakat atas kepemilikan bangunan maupun tanahnya.
“Namun demikian posisi kita (Ngawi) dengan penyesuaian paling tinggi sebesar 30 persen, itupun NJOP kita masih jauh dari harga pasar,” terang dia.
Disinggung langkah selanjutnya, Arwan menambahkan, untuk SPPT tahun 2024, sudah dilakukan dropping pada awal Februari lalu, dan jatuh temponya yakni per 30 Septeber 2024.
“Dalam jangka panjang, penyesuaian NJOP dilakukan secara bertahap dan dari angka 30 persen penyesuaian NJOP tersebut, maka dampak pada besaran tagihan PBB 2024 paling tinggi sekitar 10 persen saja,” pungkasnya.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News
Pewarta : DAM
Editor : Asy
Foto : Dok SNm
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda