SN-Media™ Ngawi-Meski Baleg DPR RI akhirnya menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sejumlah jurnalis maupun wartawan dari berbagai media maupun organisasi yang ada di Kabupaten Ngawi Jawa Timur, melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD setempat, Jumat (31/05/2024).
Barisan massa jurnalis yang tiba sekitar pukul 09:00 WIB, sambil berjalan mundur dari depan kantor Pemkab. Ngawi menuju gedung DPRD, selain membawa sejumlah atribut tuntutan juga menyuarakan orasi menolak dengan tegas produk inisiatif DPR yang sedianya akan merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.Sesampainya di halaman gedung DPRD Ngawi, rombongan massa jurnalis diterima langsung oleh ketua DPRD setempat Heru Kusnindar selaku Ketua DPRD Ngawi yang didampingi oleh Khoirul Anam Mukmin.
Dalam orasinya, Aswi Manar Korlap aksi damai menyuarakan bahwa aksi damai tersebut merupakan bagian dari perjuangan jurnalis Ngawi untuk memantau 3 pasal draft RUU penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers di Indonesia.
“Meski pembahasan draf RUU saat ini sudah ditunda, maka sikap kita adalah jangan sampai lengah, yang artinya kita harus mengawal dengan aksi semacam ini, takutnya ini hanya sebuah prank dan ditakutkan dibelakang hari tiba-tiba revisi undang-undang penyiaran disahkan,” tegasnya.
Hal senada juga diungkap ketua PWI Kabupaten Ngawi Bayu Wijayanto, bahwa seluruh elemen organisasi jurnalis Ngawi, melakukan pernyataan sikap menolak RUU penyiaran yang sebenarnya saat ini dengan status ditunda, namun untuk terus diwaspadai dikarenakan jika tidak dikawal, maka bisa saja satu saat akan disahkan.
“Sekali lagi, meski saat ini masuk status ditunda, namun kekhawatiran dan kita sepakat mengawal agar dikemudian hari RUU penyiaran tidak hanya ditunda namun revisi tersebut harus ditiadakan,” kata dia.
Usai menerima lembar pernyataan sikap penolakan RUU penyiaran yang ditandatangani oleh perwakilan elemen organisasi wartawan yang ada di Ngawi, Ketua DPRD Heru Kusnindar menyampaikan bahwa pembahasan RUU penyiaran adalah wewenang DPR RI, sehingga pihaknya akan meneruskan menyampaikan mandat dari wartawan Ngawi tersebut ke DPR RI.
“Untuk memastikan tanggung jawab tersebut, kita akan mengirimkan bukti ekspedisi kepada wartawan Ngawi, dan kami juga mengharapkan pasal-pasal yang dianggap merugikan wartawan dalam RUU penyiaran, akan dilakukan penghapusan,” tandas Heru.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News
Pewarta : PAN-DAM
Editor : Asy
Foto : Dok SNm
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda