media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 05 Juli 2024

Home > > Dua Sempat Kabur, Trio Kakek Cabul Berhasil Diamankan Jajaran Polres Ngawi

Dua Sempat Kabur, Trio Kakek Cabul Berhasil Diamankan Jajaran Polres Ngawi

Dua Sempat Kabur, Trio Kakek Cabul Berhasil Diamankan Jajaran Polres Ngawi

SN-Media™ Ngawi-Setelah kabur hampir dua bulan, 2 dari 3 terduga pelaku tindak asusila yang melibatkan korban anak bawah umur, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim. Ketiganya ditetapkan sebagai pelaku pencabulan seorang gadis pelajar SMP, hingga hamil 5 bulan.

Dua DPO yang berhasil ditangkap adalah SA (69) dan TU (67). Polres Ngawi mengamankan SA yang kedapatan kabur di Kecamatan Cipayung Kota Depok, sedangkan TU diamankan saat bersembunyi di rumah saudaranya masuk wilayah Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan K alias B (59) ditangkap di kediamannya masuk Kecamatan Widodaren Ngawi. 

‘’Kami mengamankan ketiga terduga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh Reskrim,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada media pada konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, Jumat (05/07/2024) .

Ditegaskan, bahwa korban bukan merupakan ABK (Anak Berkebutuhan Khusus), seperti yang banyak diberitakan. “Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK, korban adalah anak normal, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil Psikolog dari Dinas PPA Kab. Ngawi," lanjut Argo, sapaan akrab Kapolres Ngawi didampingi Wakil Bupati Ngawi Dwi Riyanto Jatmiko, Kasat Reskrim AKP AKP Joshua Peter Krisnawan, serta Kasi Humas Iptu Dian. 

Barang bukti yang disita adalah 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kaos lengan pendek warna oranye, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah BH dan CD warna putih, 1 buah kaos lengan pendek warna merah, 1 buah celana panjang warna hiajau, 1 buah sak/ karung warna putih bekas pupuk, dan surat VeR (Visum et Repertum). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga terduga pelaku disangkakan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang. 

“Saat ini masih kami lakukan pengembangan," Pungkas dia.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp  

Hmsresngw-d*
Editor : Asy
Foto : Hmsresngw-d*
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda