SN-Media™ Ngawi-Secara simbolis, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono melaunching penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahap 1 bagi 2.205 penrima dari buruh pabrik rokok dengan KTP serta domisili pabrik berada di Ngawi, bertempat di Pendopo Wedya Graha, Kamis (18/07/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ony menyampaiakan, bahwa hal ini merupakan komitmen dari DBHCHT, yang memang diupayakan untuk kemaslahatan hilirisasi tembakau, mulai dari petani, buruh tanai maupun buruh pabrik rokok yang memang harus tercover lebih dulu.“Kalau memang masih ada sisa, maka kita akan membuat payung hukum melalui Peraturan Bupti, yang diharapkan bisa merembet kepada masyarakat miskin yang lain, dan ini merupakan upaya pemerataan terkait bantuan yang bersumber dari dana cukai,” terang dia.
Terpisah, Budi Santoso Kepala Dinsos setempat dalam menjelaskan, penyerahan BLT DBHCHT tahap pertama tahun 2024 terhadap 2.205 buruh pabrik rokok, masing-masing menerima Rp 1.500.000, sehingga totalnya mencapai Rp. 3,3 miliar lebih.
Sedangkan rencana pada penyaluran tahap 2 yang yang rencananya disalurkan pada bulan Oktober/November mendatang, diperuntukkan bagi buruh petani tembakau sejumlah 1.200 dengan nilai bantuan Rp 1.500.000.
Kemudian buruh pabrik rokok lintas wilayah (KTP Ngawi kerja di pabrik luar Ngawi) dengan nilai bantuan Rp 1.500.000, yang tentunya masih dilakukan verval dan koordinasi dengan Provinsi Jawa Timur serta pabrik domisili luar Ngawi, guna menentukan jumlah penerimanya.
“Sedangkan untuk masyarakat miskindengan ekonomi terendah dan bukan penerima bantuan sosial, terdapat alokasi 2.450 penerima dengan nilai bantuan Rp 600.000,” jelas Budi.
Dapat diinformasikan, selain launching penyerahan BLT DBHCHT tahap 1 tahun 2024, juga dilakukan penyerahan secara simbolis bagi 600 penerima Beasiswa miskin berprestasi Kabupaten Ngawi Tahun 2024, dengan besar beasiswa adalah Rp 5 juta melalui Bankjatim.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp
Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok SNM
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda