media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 16 Juli 2024

Home > > Tingkatkan Kepatuhan WP, Dinas Koperasi dan UKM Ngawi Undang Pelaku Koperasi Dan UMKM

Tingkatkan Kepatuhan WP, Dinas Koperasi dan UKM Ngawi Undang Pelaku Koperasi Dan UMKM

Tingkatkan Kepatuhan WP, Dinas Koperasi dan UKM Ngawi Undang Pelaku Koperasi Dan UMKM

SN-Media™ Ngawi-Dinas Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Ngawi mengundang beberapa perwakilan Koperasi serta pelaku Usaha Kecil Menengah, guna menyamakan persepsi terhadap regulasi baru, yakni Permenkop UKM RI Nomor 2 Tahun 2024, bertempat di RM. Notosuman, Selasa (16/07/2024).

Mujiati, Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UKM setempat menjlentrehkan, koperasi yang diundang adalah KPRI, Kopwan, KSPPS, KUD, KPTR, dan koperasi yang lain terutama koperasi yang sudah mempunyai NPWP, maka diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). 

“Jadi, semua koperasi yang ada di Kabupaten Ngawi, terutama yang telah memiliki NPWP, kami undang untuk menyamakan pemahaman tentang perpajakan serta terkait regulasi baru adanya Permenkop UKM RI Nomor 2 Tahun 2024,” kata dia. 

Di tempat yang sama, Danang Pangaribowo, penyuluh pajak KPP Pratama Ngawi yang hadir sebagai narasumber, juga menegaskan, selama ini faktor penghambat bagi WP melakukan kewajibannya membayar pajak adalah faktor ketidaktahuan WP akan aturan membayar pajak, 

“Sehingga adanya sosialisasi tersebut, diharapkan regulasi perpajakan dapat tersebarluaskan di masyarakat,” terang Danang. 

Pun dia menambahkan, bahwa para pelaku koperasai dan UMKM tidak hanya menjalankan hak saja, namun demikian juga punya kewajibannya selaku WP adalah salah satunya wajib membayar pajak, sehingga jika kewajiban pajak sudah terbayarkan, maka akan dapat menambah pendapatan negara. 

Dilansir dari laman resmi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), diperoleh informasi bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permenkop) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi. 

Permenkop tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, diundangkan sebagai pedoman bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan dan menetapkan kebijakan akuntansi koperasi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, yang mana telah mengatur secara rinci penggunaan SAK oleh koperasi berdasarkan karakteristik masing-masing.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp  

Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok SNM
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda