media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 08 Agustus 2024

Home > > Beraksi Di Lima TKP, Kawanan Pencuri spesialis Mesin Diesel Milik Petani Ngawi Tertangkap

Beraksi Di Lima TKP, Kawanan Pencuri spesialis Mesin Diesel Milik Petani Ngawi Tertangkap

Beraksi Di Lima TKP, Kawanan Pencuri spesialis Mesin Diesel Milik Petani Ngawi Tertangkap

SN-Media™ Ngawi-Jajaran Tim Tiger Satuan Reskrim Polres Ngawi Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang kejadiannya masuk antara bulan Maret hingga Juli 2024.

Dalam konferensi pers di halaman Media Center Polres setempat, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, bahwa dari 5 TKP pencurian mesin diesel traktor sawah tersebut adalah di persawahan masuk wilayah Kecamatan Padas, Pitu, Ngawi, Kedunggalar serta Kecamatan Paron.

"Lima TKP pencurian mesin diesel traktor sawah tersebut adalah di persawahan yang ada di Kecamatan Padas, Pitu, Ngawi, Kedunggalar dan Paron," jelas Dwi sapaan akrab Kapolres Ngawi, Kamis (8/8/2024).

Secara rinci dijelaskan, mendasar olah TKP dan keterangan para saksi serta keterangan tersangka bahwa benar terjadi tindak pidana pencurian barang berupa mesin diesel traktor sawah, pada bulan Maret 2024 bulan Juli 2024, dengan TKP adalah di persawahan masuk Desa Sukowiyono Kecamatan Padas, di persawahan Desa Kalang Kecamatan Pitu, areal persawahan Desa. Prandon Kecamatan Ngawi, di Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar, terakhir di persawahan masuk Desa Gelung Kecamatan Paron. 

Salah satu terduga pelaku bernama AS (25), petani, warga Desa Kandangan Kec. amatan Ngawi ditahan di Polres Magetan, serta mempunyai catatan residivis kasus narkotika jenis sabu tahun 2019 di Lapas ngawi. 

"Peran AS adalah mempunyai niat awal dan mengkoordinir para pelaku serta sebagai pemetik dan menyediakan mobil untuk mengangkut barang hasil curian," jelas Kapolres Ngawi.

Terduga pelaku lainnya adalah R (41), petani, alamat Dusun Grogolan Ds. Banjarejo Kecamatan Ngaliboyo Magetan, yang saat ini ditahan di Polres Magetan berperan sebagai sopir dan bertugas menjual barang hasil pencurian tersebut. 

Ke-3 tersangka dalam proses dan ditahan di Polres Ngawi adalah S (41), petani, warga Desa Kandangan Ngawi, yang mempunyai peran membongkar pengaman pada mesin diesel. Sedangkan SR (29), swasta, alamat Desa Kandangan Ngawi perannya sebagai yang mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel tersebut ke atas mobil, kemudian AWS (24), swasta alamat Jln. Trunojoyo Margomulyo Ngawi berperan sebagai pemetik/yang membongkar pengaman pada mesin diesel. 

Modusnya pelaku adalah mengamati situasi persawahan pada dini hari yang minim penerangan dan menggasak mesin diesel traktor yang ditinggal di sawah oleh pemiliknya, dengan kunci pas  ukuran 17, 18 dan 19. 

"Pencurian mengambil diesel disawah tersebut dengan cara melepas baut yang ada di traktor, setelah lepas, mesin diesel tersebut langsung diangkat oleh pelaku dan dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Grand max untuk dibawa kabur dan akan dijual di media sosial/online," tambah Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua.

Kendaraan yang dipergunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil pencurian tersebut 1 (satu) Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna Abu-abu Nopol. B-9055-UB dan 1 (satu) unit Kendaraan Nissan Serena warna hitam Nopol: AB-1193-UQ. 

"Menurut keterangan tersangka para pelaku melakukan pencurian barang berupa diesel tersebut dengan maksud dan tujuan untuk dikuasai, setelah itu dijual dan hasilnya dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari hari para pelaku," tambah orang nomor satu di Polres Ngawi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 unit mesin diesel Merk Kubota berbagai Tipe, 3 (tiga) Unit mesin diesel Merk Yanmar berbagai Tipe 1 (satu) Unit Kendaraan Daihatsu Grand Max warna Abu-abu Nopol B-9055-UB dan 1 (satu) unit Kendaraan Nissan Serena warna hitam Nopol AB-1193-UQ. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp  

Hmsresngw-d*
Editor : Asy
Foto : Hmsresngw-d*
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda