media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 09 Agustus 2024

Home > > Kenakan Sandal Berbeda Saat Berangkat Dan Pulang Sidang, Tahanan Lapas Ngawi Ketahuan Bawa Narkoba

Kenakan Sandal Berbeda Saat Berangkat Dan Pulang Sidang, Tahanan Lapas Ngawi Ketahuan Bawa Narkoba

Kenakan Sandal Berbeda Saat Berangkat Dan Pulang Sidang, Tahanan Lapas Ngawi  Ketahuan Bawa Narkoba

SN-Media™ Ngawi-Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kalapas Ngawi Siswarno, bersama Kasat Narkoba AKP Ipung dan Kasi Humas Iptu Dian menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika, bertempat di Media Center mapolres setempat, Kamis (08/08/2024).

Sebagaimana dijelaskan oleh Kalapas Ngawi, bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, sekitar pukul 17.45 WIB, petugas penjagaan pintu Lapas kelas II B Ngawi mencurigai ES (24), lantaran mengenakan sandal berbeda saat berangkat dan pulang sewaktu mejalani sidang Di Pengadilan Negeri Ngawi. 

Merasa ada kejanggalan, petugas penjagaan pintu Lapas kelas II B Ngawi berinisiatif melakukan penggeledahan yang didampingi anggota Satresnarkoba Polres Ngawi terhadap ES warga Dusun Kepuh, Desa Gayam Kecamatan Kendal Ngawi, dan benar saja, ternyata di dalam sandal yang dipakai ES terdapat narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

"Kami curiga karena sandal yang digunakan ES berbeda saat berangkat dan kembalinya, sehingga Kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi dan ditindaklanjuti," jelas Kalapas Ngawi.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) pasang sendal warna coklat merk NEW ERA yang sandal sisi sebelah kanan di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 9 (sembilan) butir pil ekstasi warna biru dan sandal sisi sebelah kiri di dalamnya berisi 1 (satu) tisu warna putih yang berisi 4 (empat) buah plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,85 gram. 

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dalam hal perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu subsider pasal 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp  

Sumber : Hmsresngw-d*
Editor : Asy
Foto : Dok Hmsresngw-d*
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda