SN-Media™ Ngawi-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur secara resmi melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi pada Pilkada Serentak 2024.
Hal ini diputuskan setelah tahapan pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Pilkada 2024 pada tanggal 27-29 Agustus 2024 lalu, hanya satu paslon yang mendaftar, yakni paslon Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko.Samsu Mustakim, Ketua KPU Ngawi menegaskan, perpanjangan masa pendaftaran mendasar PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mana hingga hari akhir masa pendaftaran baru satu bakal pasangan calon saja, maka masa pendaftarannya bisa dilakukan perpanjangan selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 30 Agustus hingga tanggal 01 September 2024.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp
Pengumuman
Editor : Asy
Foto : Dok KPU Ngawi
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda