SN-Media™ Ngawi – KPU Kabupaten Ngawi resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam perhelatan pemilihan umum kepala daerah serentak 2024 pada 27 November mendatang, bertempat di Kurnia Convention Hall, Senin (23/09/2024).
Samsu Mustakim, Ketua KPU setempat, menyampaikan bahwa agenda rapat pleno terbuka, selain pengundian nomor urut paslon, juga pengundian tata letak gambar paslon pada surat suara, di mana paslon petahana mendapatkan nomor urut 1 dengan tata letak gambar paslon di sebelah kiri, sedangkan untuk kotak kosong dengan nomor urut 2 dan tata letak gambar di sebelah kanan.Samsu juga menyampaikan bahwa tahapan berikutnya yang harus dilalui adalah deklarasi kampanye damai pada Selasa, 24 September 2024, serta pelaksanaan kampanye yang dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Masa tenang adalah selama 3 hari, yakni sebelum hari H pilkada serentak 2024, atau pada taanggal 24, 25, 26 November 2024, serta hari H pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024,” jelas Samsu.
Terpisah, Dwi Rianto Jatmiko, paslon petahana Wakil Bupati Ngawi, menanggapi hasil pengundian nomor urut dan tata letak gambar paslon, bahwa setelah ditetapkan sebagai paslon pada Minggu, 22 September 2024, menurutnya nomor urut berapapun tidak masalah dikarenakan hanya sebagai pembeda.
“Namun saya bersyukur atas hasil penetapan nomor urut 1 dan terletak di sebelah kiri, dengan harapan menjadi barokah, tidak hanya bagi paslon saja, namun juga untuk masyarakat Ngawi,” kata dia.
Pun, Antok, demikian sapaan akrabnya, dengan mendapatkan nomor urut 1 dan tata letak gambar di sebelah kiri pada surat suara tersebut, adalah berkah tersendiri karena akan mempermudah sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus mempermudah pemilih untuk menandai calon pilihannya.
“Kami merupakan calon dari petahana, maka akan melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan kaidah yang berlaku, termasuk pengajuan cuti dan izin kampanye,” pungkasnya.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp
Pewarta: DaM-M
Editor : Asy
Foto : Dok MFT
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda