media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 10 Oktober 2024

Home > > Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh, Remaja Ngawi Ditangkap Polisi

Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh, Remaja Ngawi Ditangkap Polisi

Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh, Remaja Ngawi Ditangkap Polisi

SN-Media™ Ngawi - Mendasar keterangan 3 saksi, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan seorang remaja tanggung, yang berinisial TF bin TM (18), warga salah satu desa di Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan perbuatan tindakan tidak senonoh di muka umum.

Dugaan terjadinya tindak pidana tersebut yaitu pelaku melakukan pelecehan kepada korban yang terjadi pada Selasa (30/7/2024), sekitar pukul 07.10 WIB, yang mana saat itu korban mengendarai motor di Jl. Raya Dadapan-Soco masuk Dsn. Ngijo Ds. Macanan Kec. Jogorogo Kab. Ngawi. 

"Kejadiannya, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar disebelah kanan," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pada Kamis (10/10/2024). 

Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh, setelah itu pelaku kabur. Atas kejadian yang menimpanya, korban berhenti dan menceritakan kepada saksi yang juga berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut. Selanjutnya korban pulang dan menceritakan kepada suami. 

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jogorogo kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi Polda Jatim. 

"Motif tersangka, karena sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan tindak pidana pelecehan, dan baru pertama kali dilakukan," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. 

Sementara, barang bukti yang disita antara lain 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI, 1 (satu) buah Helm full face merk JPX warna dominan merah, 1 (satu) buah Hoodie warna krem dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam. 

"Kepada tersangka kami terapkan pada pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan," pungkas Kapolres Ngawi.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp 

hmsresngw-d*
Editor : Asy
Foto : Dok SNM
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda