SN-Media™ Ngawi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi menegaskan komitmennya untuk mengawasi penggunaan media sosial (medsos) dalam kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi 2024. Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana, mengungkapkan bahwa dengan potensi besar medsos sebagai alat kampanye, perlu ada pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran.
Yohanes menjelaskan bahwa penggunaan medsos oleh pasangan calon (paslon) dan tim sukses diperbolehkan, asalkan memenuhi ketentuan tertentu. Di antaranya, paslon harus menggunakan akun yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), dilarang dilakukan oleh pejabat pemerintah, serta tidak menyebarkan berita hoaks.“Untuk mengantisipasi pelanggaran, Bawaslu Ngawi meluncurkan program patroli siber, yang bertujuan memantau secara berkala akun medsos paslon. Kegiatan ini juga mencakup pengawasan terhadap medsos dan website yang berhubungan dengan pemerintah, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam kampanye,” terang Yohanes, Senin (14/10/2024).
Meskipun hingga saat ini, yaitu 15 hari setelah dimulainya kampanye pada 25 September 2024, belum ada pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu tetap berkomitmen untuk melakukan patroli siber setiap hari. Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi.
“tetapi kami tetap untuk melakukan patroli siberr ini secara berkala dan mungkin ke depannya, kami juga coba breakdown hingga tingkat kecamatan, jadi dalam pengawasan di tingkat kecamatan dipegang oleh teman-teman panwaracam,” urainya kemudian.
Selain itu, Bawaslu Ngawi mengingatkan Pjs Bupati Ngawi agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kampanye, serta meminta DPRD untuk menyampaikan informasi terkait cuti bagi Ketua Parpol yang terlibat dalam kampanye.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp
Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok SNM
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda