SN-Media™ Ngawi - Pemerintah Kabupaten Ngawi, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun, baru-baru ini mengadakan sosialisasi mengenai ketentuan cukai. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga bisa turut serta berperan aktif dalam mencegah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Dalam materi sosialisasi disampaikan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang mana konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022, BKC mencakup Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta Etil Alkohol (EA). Di Kabupaten Ngawi, tercatat ada 4 pabrik penghasil HT, kemudian 3 penyalur MMEA, dan 1 kawasan berikat.
Terkonfirmasi, bahwa pada tahun 2022, dilakukan empat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 257.196 batang. Namun, dalam setahun berikutnya (2023), terjadi penemuan yang signifikan yakni dengan barang bukti yang disita mencapai 1 juta lebih batang rokok ilegal, dalam 10 kali penindakan.
Dan pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun menilai, bahwa peningkatan ini menunjukkan upaya yang lebih intens dalam memerangi peredaran BKC ilegal sebagai upaya menegakkan peraturan yang berlaku demi melindungi masyarakat dan perekonomian negara.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp
ADV Cukai Kominfo
Editor : ***
Grafis : Dok SNM
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda