SN-Media™ Ngawi – Sosialisasi sekaligus bentuk apresiasi bagi 213 desa yang ada di Kabupaten Ngawi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Pemkab Ngawi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat meluncurkan aplikasi Paduka Dewi bertempat di Pendopo Wedya Graha, Senin (02/12/2024).
Pada saat launching aplikasi Paduka Dewi, Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi, memberikan penjelasan kepada awak media mengenai terobosan terbaru dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.Dalam keterangannya, Bupati Ony menyebut, pembuatan akta kelahiran, akta kematian, serta perubahan kartu keluarga kini dapat dilakukan langsung di tingkat Pemerintahan Desa. Dengan langkah ini, desa diberi kewenangan untuk mengelola Adminduk, yang sebelumnya terpusat di kota atau kecamatan.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan proses yang lebih cepat dan efisien. Bupati Ony menambahkan, upaya ini merupakan wujud komitmen Pemkab Ngawi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan memudahkan akses bagi warganya,” kata dia.
Lebih lanjut dia menambahkan, dengan hadirnya aplikasi Paduka Dewi, masyarakat kini dapat sekaligus mencetak tiga jenis dokumen kependudukan, yaitu akta kelahiran, akta kematian, dan perubahan kartu keluarga, langsung di tingkat desa.
Hal ini bertujuan, sambung dia, untuk mempermudah proses administrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Namun, untuk pembuatan e-KTP, pelayanan masih tetap dilaksanakan di tingkat kecamatan, mengingat proses perekaman data dan kebutuhan teknis lainnya yang masih harus dilakukan di sana.
“Dengan langkah ini, Pemkab Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Noor Hasan Muntaha, Kepala Dinas Dukcapil Ngawi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa latar belakang aplikasi Paduka Dewi tersebut dimunculkan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mencatatkan administrasi penduduk dari mulai lahir hingga kematian.
“Sekaligus dengan inovasi berupa aplikasi tersebut, maka desa dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan praktis,” terangnya.
Sementara aplikasi Paduka Dewi dari Disdukcapil tersebut disambut positif oleh Kepala Desa yang hadir di Pendopo Wedya Graha Pemkab Ngawi dalam launching aplikasi tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ngawi juga menyampaikan apresiasi kepada 3 desa teraktif dalam pelayanan administrasi kependudukan, yaitu Desa Kendal Kecamatan Kendal, Desa Tungkulrejo Kecamatan Padas, dan Desa Kayutrejo Kecamatan Widodaren, dengan memberikan hadiah berupa uang tunai.
“Adapun dasar dihasilkannya aplikasi Paduka Dewi yaitu merujuk regulasi terbawah, yaitu Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2022, tentang penugasan Kepala Desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan,” pungkas Hasan.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp
Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok SNM
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda