SN-Media™ Ngawi - Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ngawi. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Rabu (15/01/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi, Samsul Hadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, dengan tujuan untuk memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang sesuai dengan prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI).Dalam sambutannya, Samsul Hadi, Ketua BAZNAS setempat menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang lebih baik. Dia berharap, dengan adanya keterlibatan Kejaksaan Negeri Ngawi, pengelolaan dana zakat dapat lebih terbuka dan terhindar dari potensi penyalahgunaan yang merugikan umat.
Di tempat yang sama, Kepala kejari Ngawi, Susanto Gani, menyatakan pihaknya siap mendukung BAZNAS dalam hal pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan akan memberikan asistensi hukum serta pendampingan dalam pengelolaan dana umat agar dapat berjalan dengan transparan, efisien, dan akuntabel.
"Kami akan memastikan bahwa seluruh proses hukum perdata dan tata usaha negara yang terkait dengan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna tidak hanya menjaga kepercayaan masyarakat, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para pengelola," katanya.
Lebih rinci ia menekankan, untuk kerjasama ini juga mencakup berbagai bidang, antara lain pendampingan hukum terhadap pengelolaan dana zakat, audit keuangan, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana umat. Kejaksaan akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh BAZNAS Kabupaten Ngawi senantiasa sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar-lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat dalam rangka memberdayakan umat dan memperkuat ekonomi masyarakat melalui program-program zakat yang lebih tepat sasaran. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan masyarakat akan semakin merasakan manfaat dari pengelolaan zakat yang lebih baik.
Sementara, melalui kerjasama ini, BAZNAS Kabupaten Ngawi dan Kejari Ngawi berkomitmen untuk menciptakan sistem pengelolaan zakat yang lebih aman, transparan, dan akuntabel, sehingga dana umat yang terkumpul dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp
Pewarta: DaM-Tim
Editor : Asy
Foto : Dok Baznas Ngawi
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda