SN-Media™ Ngawi – Dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang ramah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menggelar prosesi itsbat nikah dan nikah massal bagi warga Kecamatan Ngawi. Acara ini diselenggarakan bekerja sama dengan mitra terkait di Pendopo Kecamatan Ngawi pada Kamis, (27/02/2025).
Dengan tema "Sah dan Membahagiakan," prosesi ini melibatkan tujuh mempelai. Satu mempelai langsung dikabulkan permohonannya dan menerima surat putusan serta penetapan itsbat nikah, sementara enam mempelai lainnya menjalani pernikahan ulang.Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, dalam keterangannya kepada awak media, menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pelayanan hukum, seperti itsbat nikah dan nikah massal, Kejari Ngawi tidak bekerja sendiri. Pihaknya mendapat dukungan dari Camat Ngawi, Baznas, Pengadilan Agama Ngawi, dan Kantor Kementerian Agama Ngawi.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa tujuan kegiatan itsbat nikah dan nikah massal ini adalah untuk membantu masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Ngawi, yang kurang mampu dan pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“Dan hari ini, tujuh pasangan tersebut sudah tercatat dan sah,” ujarnya.
Terpisah, Samsul Hadi, Ketua Baznas Ngawi, mengatakan bahwa kegiatan itsbat nikah dan nikah massal ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi yang diinisiasi oleh Kejari Ngawi bersama pihak terkait lainnya.
“Harapannya, kegiatan ini dapat terus dilakukan ke depannya, tidak hanya untuk Kecamatan Ngawi, tetapi juga untuk kecamatan lainnya di seluruh Kabupaten Ngawi,” katanya.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp
Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : SNm
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda