media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 10 Maret 2025

Home > > Inspektorat Ngawi Tegaskan PPDB 2025 Harus Bebas Praktik Suap, Pungli dan Gratifikasi

Inspektorat Ngawi Tegaskan PPDB 2025 Harus Bebas Praktik Suap, Pungli dan Gratifikasi

Inspektorat Ngawi Tegaskan PPDB 2025 Harus Bebas Praktik Suap, Pungli dan Gratifikasi

SN-Media™ Ngawi - Bertempat di aula Graha Dwija Bhakti, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi baru-baru ini mengadakan sosialisasi terkait Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 Tanpa Praktik Penyuapan/Gratifikasi/Pungli, dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat setempat , dalam hal ini diwakili oleh Inspektur Pembantu Khusus (irbansus).

Irbansus Agus Hariyanto, saat dikonfirmasi menjelaskan, tujuan dari sosialisasi adalah guna memastikan bahwa Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 berlangsung secara transparan, adil, dan tanpa adanya praktik penyuapan, gratifikasi, maupun pungutan liar (pungli).  

Dia juga menegaskan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses PPDB tentang pentingnya menjaga integritas dan menerapkan prinsip-prinsip anti-korupsi dalam setiap tahapannya, sekaligus memberikan pemahaman tentang mekanisme pengawasan dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah terjadinya praktik-praktik tersebut.  

“Terkait dengan pelaksanaan PPDB Tahun 2025, seluruh Kepala Sekolah SMP dan SD agar menghindari suap, pemerasan dan gratifikasi yang ada dilingkungan kerjanya,” tandas Agus.  

Jalannya sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumarsono, serta dihadiri Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Zainal Fanani, Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Ngawi, dengan narasumber Inspektorat Kabupaten Ngawi melalui Irbansus serta calon PENYULUH ANTIKORUPSI (PAKSI) Kabupaten Ngawi Galih Sri Rahayu serta Dini Putri Pratiwi.  

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi Sumarsono mengatakan, dengan adanya sosialisasi PPDB Tahun 2025 Tanpa Praktik Penyuapan/Gratifikasi/Pungli, maka diharapakan dapat terciptanya pelaksanaan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel di semua jenjang pendidikan.  

“Seluruh Kepala Sekolah SMP dan SD agar menghindari suap, pemerasan dan gratifikasi yang ada dilingkungan kerjanya,” terang Sumarsono.  

Dapat diinformasikan, Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 Tanpa Praktik Penyuapan/Gratifikasi/Pungli, agar seluruh Kepala Sekolah SMP dan SD agar menghindari bentuk tindak pidana korupsi baik berupa gratifikasi; kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan.  

Dari bentuk tindak pidana korupsi tersebut dapat dibedakan antara suap, pemerasan dan gratifikasi, yang mana suap yaitu adanya permintaan sepihak dari pejabat (penerima) yang bersifat memaksa dan menyalahgunakan kekuasaan, sedangkan pemerasan yaitu pejabat menyalahgunakan kekuasannya dan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau meminta bayaran diluar aturan.  

Mengenai gratifikasi sendiri, terdapat gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Yang mana gratifikasi yang wajib dilaporkan yaitu diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan pegawai, bertentangan dengan kewajiban/tugas pegawai.

Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yaitu adalah yang tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semisal sebagai wujud keramahtamahan dan penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar, atau berada dalam ranah adat istiadat, kebiasan dan norma di masyarakat dengan batasan nilai yang wajar pula. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp   

Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok Inspektorat Ngawi
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda