SN-Media™ Ngawi – Meski masih berupa pagu indikatif, namun alokasi gemoi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 untuk Kabupaten Ngawi menjadi Rp 41miliar lebih atau naik Rp 28 miliar lebih dibanding tahun lalu (2024), yang merujuk dari surat Gubernur Jawa Timur Nomor 900.1.14.3/42904/021.3//2024 tertanggal 12 November 2024.
Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Ngawi, Bambang Hendratno, menjelaskan bahwa alokasi DBHCHT ini akan dikelola oleh tujuh perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Rincian alokasi tersebut adalah sebagai berikut. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP): Rp 6,8 miliar, Bagian Perekonomian Setda Ngawi: Rp 203,4 juta, Dinas Sosial: Rp 10 miliar, Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK): Rp 3,8 miliar.Kemudian, Dinas Kesehatan, termasuk RSUD Geneng dan RSUD Mantingan: Rp 19,7 miliar, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo ST): Rp 200 juta serta terakhir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Rp 720 juta.
Lebih lanjut dia mengatakan, alokasi anggaran ini akan difokuskan pada tiga sektor utama, dengan persentase pengelolaan DBHCHT yang tidak berubah dari tahun sebelumnya, yakni 50 persen dari anggaran akan digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Dengan peningkatan alokasi DBHCHT ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi berbagai sektor di Kabupaten Ngawi, terutama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penguatan penegakan hukum di daerah tersebut.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp
Pewarta: TIM
Editor : Asy
Foto : Ilustrasi by Meta AI
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda